Selasa 08 Nov 2011 15:15 WIB

Soal UU Zakat, MUI Minta Sikapi dengan Kepala Dingin

Rep: Agung Sasongko/ Red: Djibril Muhammad
Ketua MUI Ma'ruf Amin
Foto: Antara
Ketua MUI Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak untuk berkepala dingin dalam menyikapi pengesahan UU Zakat yang baru. Kalau memang tidak puas dengan pengesahan tersebut sebaiknya menggunakan jalur judicial review sehingga umat tidak dirugikan.

Ketua MUI Ma'ruf Amin menilai UU Zakat merupakan produk hukum yang harus dihargai. Kalau memang diperlukan, MUI akan memberikan pendapatnya soal UU Zakat tersebut. "Saya kira, hormatilah produk UU itu, nanti MUI akan berikan rekomendasinya," kata Ma'ruf kepada Republika.co.id, Selasa (8/11).

Untuk itu, lanjut dia, MUI akan mempelajari mengapa terjadi penolakan. Kalau memang penolakan itu memiliki dasar yang kuat, dan memiliki nilai maslahat bagi umat, maka MUI akan mendukung sepenuhnya dilakukan judicial review.

Undang-Undang Zakat yang baru saja diparipurnakan DPR, Kamis (27/10), dinilai akan menyulitkan umat Islam untuk melaksanakan rukun Islam yang keempat. UU ini mewajibkan pembayaran zakat harus kepada amil dari lembaga amil zakat yang terdaftar.