REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Dua terdakwa kasus terorisme asal Sukoharjo, Ishak Andriana alias Abu Syifa bin Ondi dan Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq bin Arsyad, batal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (9/11).
Keduanya dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Ishak Andriana alias Abu Syifa bin Ondi batal karena persoalan administrasi dalam berkasnya.
Sedangkan Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq bin Arsyad batal menjalani sidang karena menolak untuk didampingi kuasa hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dari Sulawesi Tengah, Palu. Ia hanya mau didampingi pengacara dari TPM Jakarta.
Sebelum sidang dimulai, Dzulkifli menyatakan penolakannya. "Kalau tidak saya rembukan dulu dengan keluarga," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim, I Made Suparta.
Hakim lalu menyatakan sidang diundur hingga pihak keluarga datang ke PN. Pihak keluarga saat ini sedang dalam perjalanan menuju PN dari Sukoharjo.
Salah satu kuasa hukum TPM Sulawesi Tengah, Palu Tamin, mengatakan dia menerima penolakan dari Dzulkifli. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak terdakwa.