REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hakim agung Gayus Lumbuun menolak jika terpilihnya dia karena titipan partai. Ia mengaku terpilih sebagai hakim agung karena mendapat amanah dari Komisi Yudisial (KY), DPR, dan DPP PDIP.
Karena lolos seleksi secara prosedur itulah, ia terpilih sebagai hakim agung. "Ketiganya ini yang memberi dukungan," kata Gayus usai pelantikan enam hakim agung di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (9/11).
Dijelaskannya, untuk menjadi hakim agung harus memperhatikan independensi, profesionalitas, dan integritas. Tiga masalah itu harus dipegang agar bisa bekerja secara baik.
Untuk penggantinya sebagai anggota Komisi III DPR, DPP PDIP telah menunjuk Sekretaris Jenderal KNPI Sayed M Muliadi. Dijelaskannya bahwa sejak 6 Oktober lalu pihaknya mengundurkan diri dari DPR. "Saya akan melakukan tugas dengan baik setelah ini," katanya menegaskan.