REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Hakim yang bertugas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang keberatan pembubaran Pengadilan Tipikor seperti diwacanakan sejumlah pihak.
"Membentuk suatu lembaga termasuk lembaga peradilan itu membutuhkan pikiran dan dana yang tidak sedikit sehingga jika dibubarkan harus melalui kajian mendalam," kata salah seorang hakim "ad hoc" di Pengadilan Tipikor Semarang, Lazuardi Lomban Tobing, di Semarang, Rabu (9/11).
Ia mengatakan, saat diangkat menjadi hakim "ad hoc" di Pengadilan Tipikor Semarang melalui surat keputusan Presiden, dirinya memindahkan keluarganya dari Medan, Sumatra Utara, ke kota setempat.
Menurut dia, pemindahan keluarganya tersebut bukanlah hal yang mudah karena harus dipikirkan semua hal terkait seperti tempat tinggal dan pendidikan anak-anaknya yang masih bersekolah.
"Perlu pertimbangan yang cermat dan matang jika hendak membubarkan pengadilan tipikor yang ada di beberapa daerah," ujar mantan Kepala Seksi Perkara Badan Pertanahan Nasional Batam tersebut.
Kendati demikan, Lazuardi mengaku masih ada beberapa kekurangan di Pengadilan Tipikor Semarang seperti jumlah majelis hakim dan ruang sidang yang tidak sebanding dengan jumlah perkara korupsi yang dilimpahkan kejaksaan.
Ia mengungkapkan, sejumlah hakim di Pengadilan Tipikor Semarang akan mengikuti pendidikan dan latihan di Bogor, Jawa Barat, pada pekan depan.
Sementaraq juru bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Togar, enggan berkomentar mengenai wacana pembubaran pengadilan tipikor di beberapa daerah. "Kami di sini hanya sebagai pelaksana saja, jadi saya tidak akan berkomentar mengenai wacana pembubaran pengadilan tipikor di daerah," ujarnya.
Sejak beroperasi pada Januari 2011, Pengadilan Tipikor Semarang telah menerima sebanyak 86 perkara kasus korupsi. ari jumlah itu, ada 51 kasus korupsi yang sudah memasuki tahap vonis dan 18 kasus diantaranya pada tingkat banding dan 14 kasus menempuh proses kasasi.
Pengadilan Tipikor Semarang pernah membebaskan salah seorang terdakwa korupsi pengadaan sistem informasi di Kabupaten Cilacap yang bernama Oei Sindhu Stefanus.