REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Salah satu pelapor kasus pencurian pulsa, Mochamad Feri Kuntoro, diperiksa sebagai saksi untuk pertama kali di Bareskrim Polri, Rabu (9/11). Feri akan mengimbau kepada orangtuanya untuk melapor karena mengalami hal yang sama.
"Nanti orangtua saya juga akan minta melapor juga. Soalnya orangtua saya juga kena pesan premium 3933 dan tidak bisa di-unreg," kata Feri, usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/11).
Dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, ia ditanya sebanyak 24 pertanyaan selama tujuh jam. Ia juga telah memberikan tagihan pulsa Oktober 2011 yang tertulis ada pembayaran dari operator Telkomsel sebanyak Rp 317.490. Dalam tagihan tersebut tertulis, diskon data sebanyak Rp 317.490 (CR).
Ia pun menghubungi Grapari telkomsel dan menanyakan adanya diskon data sebanyak Rp 317.490. "CR itu maksudnya ada kelebihan dana dan ini bisa dipakai dan bahkan bisa dicairkan," tuturnya. Ia pun menyerahkan tagihan pulsa itu kepada kuasa hukumnya dan diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti baru untuk memperkuat kasusnya.