Jumat 11 Nov 2011 13:09 WIB

Bocah Australia Pembawa Narkoba Dituntut Tiga Bulan

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Bocah Australia berinisial LM (14) dituntut hukuman penjara selama tiga bulan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Gede Atmaja mengatakan tuntutan tersebut karena terdakwa dinilai tidak memiliki izin kepemilikan ganja, meski menjalani rehabilitasi.

"Tuntutan diberikan tiga bulan, karena terdakwa tidak memiliki izin. Dan hal yang dapat meringankan hukumannya karena usianya yang masih anak-anak," katanya.

Dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh hakim tunggal Amzer Simanjuntak tersebut, jaksa memberikan tuntutan tersebut dengan mengacu pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya secara langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan tersebut, dan sidang dilanjutkan pada 25 November mendatang dengan agenda putusan majelis hakim.

Sementara itu, Mochammad Rifan, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, keberatan terhadap tuntutan jaksa tersebut dikarenakan jaksa telah mengacu Pasal 127, bukan Pasal 128 seperti yang diharapkan pihak terdakwa agar dituntut vonis bebas atau dikembalikan kepada orang tua terdakwa.

"Kami keberatan karena klien kami di tuntut dengan menggunakan Pasal 127. Padahal yang lebih condong pada alat bukti dan saksi-saksi yang sudah dihadirkan di persidangan itu sebagian besar mendukung ke arah Pasal 128," katanya.

Rifan mengatakan, dalam pembelaannya, pihak penasihat hukum terdakwa akan tetap menfokuskan pada Pasal 128, agar anak tersebut bisa kembali kepada orang tuanya dan kembali menjalani rehabilitasi.

"Saya harapkan majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya saat putusan nanti," imbuhnya. Bocah 14 tahun tersebut ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali pada Selasa (4/10) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Padma, Legian, Kuta.

Sebelumnya, tersangka sempat melakukan pijat relaksasi di kawasan Kuta, namun tersangka kemudian ditangkap oleh petugas polisi karena terbukti menyimpan 6,9 gram bruto atau 3,6 neto ganja di saku celananya.

Kepada polisi, saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku membeli ganja tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Kuta. Saat menjalani pemeriksaan, tersangka juga sempat mengalami depresi sehingga membutuhkan pendampingan psikiater dan psikolog.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement