REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir bahwa calon tersangka baru dalam kasus suap Wisma Atlet berasal dari eksekutif, legislatif, dan partai politik.
Mereka adalah orang-orang yang saat ini memiliki jabatan di Badan Anggaran (Banggar) DPR, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan partai politik.
"Kasus korupsi itu kan sifatnya struktural. Artinya, bisa melibatkan orang-orang di kementerian, partai politik, dan Banggar DPR," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di kantornya, Jumat (11/10).
Menurutnya, KPK saat ini tengah mengindikasikan keterlibatan mereka dalam kasus suap Wisma Atlet itu. Tentunya, dengan menyertakan alat-alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka.
Namun, Busyro enggan menyebutkan nama-nama mereka yang diduga terlibat yang berasal dari eksekutif, legislatif, dan partai politik. Pasalnya, hal tersebut akan membuat mereka tersandera. Padahal KPK belum menetapkan secara resmi sebagai tersangka.
Sebelumnya, Busyro mengatakan politisi yang akan dijadikan tersangka dalam kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, itu adalah anggota DPR. "Kasus Nazar (Nazaruddin) ini kan kasus politisi. Jadi, ya seputaran anggota DPR," ujar Busyro.
Busyro mengaku belum mengetahui di komisi berapakah tersangka itu bertugas di DPR. Busyro juga enggan menyebutkan inisial namanya.