REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas pada Jumat (11/11) di Jakarta mengatakan bahwa KPK belum menetapkan tersangka baru selain Muhammad Nazaruddin dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI.
"Pernyataan Nazar atau pengacaranya ada yang benar, tapi ada juga yang harus diklarifikasi, kalau dalam pendalaman kami mendiskualifikasi hal itu, maka omongan tersebut tidak ada nilai hukumnya, saya belum mengatakan ada tersangka baru kasus ini," kata Busyro.
Saat mendatangi KPK untuk menandatangani berkas penyelidikan dan penyidikan perkaranya yang sudah lengkap, pada Kamis (10/11), Nazaruddin mengatakan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan rekan satu partainya Angelina Sondakh terlibat dalam kasus tersebut.
Busyro mengatakan saat ini KPK masih melakukan ekspose dalam kasus yang melibatkan Nazaruddin, ekspose adalah upaya penggelaran proses perkara yang dilakukan oleh penyidik untuk menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada penuntut umum.
"Saat ini kami sedang mengekspose kasusnya, kalau dari pemaparan itu ada yang perlu diperdalam akan kami perdalam, kalau tidak ada, akan dihentikan; tidak ada target waktunya, perkara Nazaruddin masih akan berkembang," kata Busyro.
Namun mantan ketua Komisi Yudisial itu mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka pada kasus lain yang melibatkan Nazaruddin. "Segala sesuatu yang terkait dengan Nazaruddin itu yang paling penting, bisa kasus wisma atlet, bisa juga kasus lain. Kasus Nazaruddin satu demi satu sedang kami urai," kata Busyro.
Namun untuk pengembangan kasus korupsi di lembaga pemerintah, menurut Busyro, KPK harus menunggu laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kedua lembaga berwenang dalam proses keuangan.
Nazaruddin dianggap terlibat kasus lain seperti dalam perkara korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 yang menjadikan istrinya, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka serta kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Bogor.
Sementara untuk kasus Wisma Atlet, Nazaruddin diduga menerima imbalan dari PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar 4,3 miliar rupiah karena telah membantu mendapatkan proyek SEA Games di Palembang tersebut saat menjabat sebagai anggota DPR.
Untuk kasus Wisma Atlet itu, mantan bendahara Partai Demokrat itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada Kamis (10/11), KPK juga telah memindahkan tempat penahanan Nazaruddin dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke Rutan Cipinang menjelang hari persidangannya.