REPUBLIKA.CO.ID, SEMARAPURA-- Terpidana kasus korupsi di Kabupaten Klungkung, Bali, M Hidayat, yang divonis dengan hukuman penjara satu tahun bebas berkeliaran di luar lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Klungkung, Cahyo Dewanto, di Semarapura, Ahad, mengatakan, bahwa terpidana mendapatkan cuti hukuman karena bebas bersyarat. "Sejak seminggu yang lalu, dia sudah mendapatkan bebas bersyarat," ujarnya.
Namun Cahyo sendiri tidak yakin, mengingat yang mendapatkan cuti bersyarat itu tidak hanya satu narapidana karena syaratnya adalah yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik dan sudah menjalani dua per tiga dari masa hukumannya.
Cuti bersyarat sendiri diajukan oleh pihak Lapas dan dikeluarkan oleh Kanwil Kemkumham Bali. Namun kepada yang bersangkutan tetap dikenakan wajib lapor dan tidak boleh mengulangi perbuatanya lagi.
M Hidayat adalah Kepala Desa Toya Pakeh, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dipidana dalam kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2009 senilai Rp25 juta.
Atas perbuatanya tersebut Hidayat divonis hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara, dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp25 juta pada 12 April 2011.
Setelah vonis majelis hakim dijatuhkan, Hidayat menyatakan tidak sanggup membayar denda dan mengembalikan kerugian negara. Dia siap menjalani hukuman kurungan (subsider) sesuai ketentuan.
Terpidana sudah berkeliaran di luar Lapas saat masa hukuman yang dijalaninya memasuki bulan ketujuh. Pada peringatan HUT Kemerdekaan RI bulan Agustus lalu, Hidayat mendapatkan remisi selama satu bulan.
Sementara itu beberapa kalangan menilai kalau kebijakan memberikan bebas bersyarat kepada terpidana kasus korupsi bertentangan dengan kebijakan Menkumham RI terkait moratorium putusan bebas bersyarat.