REPUBLIKA.CO.ID, MALAKA - Dua negara bagian di Malaysia akan mengeluarkan aturan yang akan menghukum kaum gay Muslim dan pendukungnya. Mereka yang ketahuan, akan dipenjara.
"Homoseksual bertentangan dengan Islam. Laki-laki harus berpasangan dengan wanita, begitu pula sebaliknya. Yang bertentangan dengan aturan ini, dia mengikut hukum Barat," kata Menteri Besar Malaka, Mohamad Ali Rustam.
Politisi asal partai United Malays National Organisation ini, menyatakan banyak yang keliru menerjemahkan HAM. "Orang bicara tentang HAM, tapi ini bukan hak. Adalah kewajiban kita untuk menghentikannya. Selama ini, kita bertindak tapi tak ada payung hukumnya," katanya.
Homoseksual adalah tabu bagi Malaysia. Pelaku tindak sodomi jika terbukti bersalah bisa dihukum hingga 20 tahun penjara. Dengan aturan baru nanti, setiap kegiatan yang berbau mendukung homoseksualitas bakal dilarang.
Di negara bagian Pahang, aturan ini juga bakal ditegakkan. Ulama setempat yang sangat disegani, Abdul Rahman Osman, pada harian The Star menyatakan perlunya melakukan tindakan bagi mereka yang berorientasi seksual menyimpang.
Baru-baru ini, Human Rights Watch mendesak Malaysia untuk melindungi hak-hak kaum lestian, homoseksual, dan transgender. Dalam suratnya yang dikirim kepada Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, mereka menekankan negara untuk turut campur memberi perlindungan. Surat ini terkait pembubaran paksa acara tahunan festival gay di negeri ini.