Senin 14 Nov 2011 14:24 WIB

Laporan Pencemaran Nama Baik Libatkan M Jasin Sudah Kedaluwarsa?

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
M Jasin
Foto: Republika/Yogi Ardhi
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik  melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin dilimpahkan ke Mabes Polri dari Polres Jakarta Pusat. Dalam kasus yang dilaporkan Panda Nababan tersebut, M Jasin telah ditetapkan menjadi tersangka.

 

"Kasus ini tersangkanya M Jasin, namun yang mengagetkan kami,ternyata berkas tersebut dilimpahkan kepada Mabes Polri," kata salah satu kuasa hukum Panda Nababan, Juniver Girsang yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11).

 

Juniver menjelaskan pada 27 Oktober 2011 lalu, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Jakarta Pusat dengan Nomor B/7867/X/2011/Restro JP. Dalam surat tersebut berisi polisi telah memeriksa sebanyak enam orang saksi. Tersangka dalam kasus ini yaitu M Jasin, namun belum dilakukan pemeriksaan.

Atas informasi itu, Jasin mengatakan jika ditinjau pada kejadiannya adalah pada tahun 2009. Artinya, laporan itu sudah berlangsung lebih dari dua tahun.

Menurut  dia, kalau laporan itu ada  hubunganya dengan  pencemaran, maka laporan itu dianggap telah kadaluarsa. Artinya, laporan mengenai itu maksimal hanya berlaku selama dua tahun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement