REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus suap wisma atlet SEA Games. Lembaga ad hoc itu mensinyalir calon tersangka baru itu berasal dari anggota DPR RI yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Bisa iya, tapi bisa juga tidak," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di kantornya saat ditanya apakah calon tersangka baru itu berasal dari anggota DPR yang pernah diperiksa, Senin (14/11). Namun, Jasin enggan mengungkap lebih jauh siapa anggota DPR yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru itu.
Setali tiga uang, Ketua KPK, Busyro Muqoddas bersikap sama. Ia menolak membenarkan calon tersangka baru kasus suap wisma atlet adalah anggota DPR Angelina Sondakh. "Belum, saya tidak bisa mengatakan sekarang," kata Busyro di kantornya, Jumat (11/10).
Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPR pernah diperiksa KPK. Di antaranya adalah Benny K Harman, Angelina Sondakh, dan I Wayan Koster. Di antara mereka, Angelina menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Meskipun pada persidangan sejumlah terdakwa menyebut bahwa ANnelina ikut menerima aliran dana suap, KPK belum bisa menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah benar. Karena, hal tersebut masih berupa pertanyaan yang hingga saat ini KPK belum menemukan buktinya.