REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa hukum Panda Nababan mengatakan dalam penanganan kasus laporannya di Polres Jakarta Pusat, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Mabes Polri membantah adanya penetapan tersebut.
"Itu kan di Polda Metro Jaya, Jasin masih sebagai terlapor. Kita tak semudah itu menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/11).
Saud menjelaskan sejak 2 Mei 2011, laporan polisi Nomor LP/B/87/V/2011/Sektor TA di Polsek Tanah Abang telah dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diteruskan ke Mabes Polri. Hal ini berdasarkan Surat Pelimpahan Polisi Nomor B/7711/X/2011/Res JP pada tanggal 24 Oktober 2011 dan baru diterima di Mabes Polri pada 11 November 2011 lalu.
Penyidik Polri sendiri berencana akan melakukan gelar perkara terhadap laporan dari Panda Nababan terhadap M Jasin ini. Dalam gelar perkara ini akan dilihat adanya unsur pidana atau tidak. Jika ada pidananya, akan diproses namun jika tidak ada akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3).
Ia juga membantah adanya kesalahan ketik dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dilimpahkan dari Polres Jakpus yang menulis M Jasin sebagai tersangka. Menurutnya saat ini M Jasin masih sebagai saksi terlapor.
Mengenai pelimpahan kasus tersebut ke Mabes Polri karena kasus ini melibatkan dua Polda yaitu Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Berita pertama, lanjutnya, diberitakan di surat kabar di Jawa Tengah dan dilanjutkan di Jakarta. "Jadi karena melewati dua wilayah hukum jadi dibawa ke Mabes Polri," jelasnya.
Senada diucapkan Kapolres Jakpus, Kombes Angesta Romano Yoyol. Menurutnya status tersangka terhadap M Jasin memang arahnya akan menjadi tersangka, namun dengan alat bukti yang cukup. "Tersangka itu kan kalau sekarang istilahnya diperhalus menjadi terlapor. Tapi arahnya memang nanti tersangka, kalau alat bukti cukup," tegasnya.