Selasa 15 Nov 2011 17:59 WIB

Soal Jual Beli Pasal, KPK Minta Mahfud Melapor

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkap adanya praktik jual beli pasal di DPR sejak 2003 lalu. Menanggapi pernyataan Mahfud itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahfud agar melaporkan masalah itu ke KPK.

"Ya kalau Pak Mahfud mau melaporkan pasti kita terima dan akan kita kaji laporan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Republika, Selasa (15/11).

Namun, Johan mengingatkan, agar laporan itu tidak hanya sekadar asumsi dan pernyataan semata. Pihaknya menginginkan agar laporan itu disertai dengan data-data yang menunjukkan adanya indikasi pidana korupsi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011 di mana 97 di antaranya dikabulkan karena inkonstitusional. Mahfud menilai buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU.

 

"Orang yang berkepentingan itu bisa beli pasal tertentu ke DPR. Jadilah Undang-undang berdasar kehendak perorangan, bukan kehendak rakyat," kata Mahfud dalam seminar nasional bertajuk 'Reformasi Hukum Nasional Solusi Mengatasi Permasalahan Bangsa,' di Jakarta, Selasa, 15 November 2011.

 

Tak hanya itu, menurut Mahfud yang juga mantan legislator ini, jual beli juga terjadi di dalam birokrasi. "Tadi saya baru berbicara dengan seorang menteri. Dia mengatakan 'Pak, saya ini sudah mengatakan beratus-ratus kali, tapi birokrasinya rusak semua'.

Menterinya sudah oke, kebijakan sudah oke, tapi birokrasi rusak. Yang jahat itu sekarang banyak di birokrasi. Korupsi itu di situ tempatnya," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement