Selasa 15 Nov 2011 19:11 WIB

Bantah Kasus M Jasin Kedaluarsa, Polisi akan Gelar Perkara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
M Jasin
Foto: Republika/Tahta Aidilla
M Jasin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Berkas perkara laporan Panda Nababan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin dilimpahkan dari Polres Jakarta Pusat ke Mabes Polri. Penyidik Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pidana dari kasus tersebut.

"Penyidik Mabes Polri akan mengundang penyidik dari Polsek (Tanah Abang) hingga Polda (Metro Jaya) dalam gelar perkara nanti," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Saud menjelaskan berkas perkara laporan Panda Nababan telah diterima penyidik di Bareskrim Polri. Saat ini penyidik akan segera melakukan gelar perkara dengan mengundang penyidik dari Polsek Tanah Abang, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Pasalnya kasus tersebut awalnya ditangani Polsek Tanah Abang hingga dilimpahkan ke Mabes Polri.

t

Ia juga membantah kasus tersebu kedaluarsa untuk ditangani. Dalam gelar perkara akan menghasilkan keputusan untuk melanjutkan kasus tersebut atau dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3).

"Kalau ada pidana akan dilanjutkan, kalau tidak akan dihentikan," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement