REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Berkas perkara laporan Panda Nababan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochammad Jasin dilimpahkan dari Polres Jakarta Pusat ke Mabes Polri. Penyidik Polri akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pidana dari kasus tersebut.
"Penyidik Mabes Polri akan mengundang penyidik dari Polsek (Tanah Abang) hingga Polda (Metro Jaya) dalam gelar perkara nanti," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Saud menjelaskan berkas perkara laporan Panda Nababan telah diterima penyidik di Bareskrim Polri. Saat ini penyidik akan segera melakukan gelar perkara dengan mengundang penyidik dari Polsek Tanah Abang, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Pasalnya kasus tersebut awalnya ditangani Polsek Tanah Abang hingga dilimpahkan ke Mabes Polri.
t
Ia juga membantah kasus tersebu kedaluarsa untuk ditangani. Dalam gelar perkara akan menghasilkan keputusan untuk melanjutkan kasus tersebut atau dihentikan dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3).
"Kalau ada pidana akan dilanjutkan, kalau tidak akan dihentikan," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.