REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku mengajukan kasasi terkait kasus I Pad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, mengungkapkan kasasi diajukan pada sepuluh hari lalu.
Noor pun beralasan terdapat pertimbangan hakim yang dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengacuhkan fakta persidangan. Yakni tidak mempertimbangkan bahwa barang bukti yang muncul di persidangan ada sepuluh.
"Bukan cuma dua. BB-nya (barang bukti) ada delapan. Ini yang tidak dipertimbangkan," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Selasa (15/11).
Selain itu, ujar Noor, terdapat perkara mirip yang juga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta dan diputus bersalah. Oleh karena itu, untuk menjunjung rasa keadilan, Noor berdalih JPU mengajukan kasasi.
Cuma, saat ditanya apakah perkara tersebut sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, Noor mengungkapkan belum tahu. "Nanti saya cek," tegasnya.
Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu samu telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2011 lalu. "Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan yang didakwakan," kata Sapawi, SH, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Selasa (25/10).
Majelis hakim menambahkan dengan diputuskan bebas dari dakwaan kepada Randy dan Dian, pihak JPU diwajibkan merehabilitasi nama dan harkat dua terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga meminta kepada JPU agar mengembalikan barang bukti Ipad yang sebelumnya disita.
Sebelumnya, Dian ditangkap polisi yang menyamar menjadi pembeli saat melakukan cash on delivery (COD) di City Walk Tanah Abang Jakarta Pusat atas penjualan dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang ia beli di Singapura. Adapun Randy, ditangkap karena menawarkan 6 buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Sebelumnya, kedua orang itu menawarkan barang lewat situs Kaskus.
Kemudian, keduanya ditangkap polisi. Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Endang, keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena IPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.