Rabu 16 Nov 2011 11:32 WIB

Terdakwa Terorisme Dzulkifli Lubis Jalani Sidang Perdana

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Stevy Maradona

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Terdakwa jaringan terorisme Sukoharjo Dzulkifli Lubis alias Abu Irhab alias Jaisyul Haq bin Arsyad menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tangerang, Rabu (16/11).

Dengan menggunakan kemeja coklat muda dan berkopiah putih terdakwa tampak tenang saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Dzulkifli didakwa dengan dakwaan jual beli senjata.

Selanjutnya, hakim bertanya kepada terdakwa apakah keberatan dengan dakwaan tersebut. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Dzulkifli menyatakan tidak keberatan. Sidang lalu dilanjutkan dengan menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Muhammad Sofyan Sauri, Tatang Mulyadi dan Zainal Muttaqim.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Zainal Muttaqim seorang wiraswasta. Zainal kenal pertama kali dengan terdakwa pada 2010. Mereka berkenalan saat menjenguk tahanan kasus terorisme Abu Musa. Saat berkenalan terdakwa memberitahu bahwa dirinya mempunyai bisnis jual belu senjata air softgun.

Hingga kini sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi masih berlangsung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement