REPUBLIKA.CO.ID, Yogyakarta - Pernah dipenjara lantaran menggunakan narkoba, seorang anak pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Kulonprogo terjaring operasi tumpas narkoba Polisi Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk kedua kalinya. AN (26 tahun), tertangkap Senin (14/11) lalu di jalan Godean dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,4 gram.
Direktur Narkoba Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Widjanarko, dalam keterangan persnya mengatakan AN ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Godean padasiang hari. Setelah dilakukan tes urine, terbukti AN positif baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Dia (AN), sudah masuk data kita dan masuk target operasi." Kata Widjanarko di Polda DIY.
Widjanarko menambahkan, pihaknya memang mengawasi gerak-gerik tersangka setelah bebas dari tahanan karena kasus yang sama April lalu. Kita sengaja memantau, kata dia, setiap tindakannya karena dia anak seorang pejabat, bisa jadi ini dapat dikembangkan untuk kasus yang lebih besar.
Kasus narkoba, tambahnya, memang biasanya karena pengembangan kasus sebelumnya. AN sebelum ditangkap sudah memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Dia merupakan pengelola warnet. Widjanarko mengatakan, AN adalah lulusan sarjana.
AN mengaku hanya sebagai pengguna sabu-sabu. Dirinya sudah pernah ditahan selama 4 bulan karena kasus yang sama menggunakan narkoba. "Pengguna, baru 1 tahun." Katanya saat ditanya wartawan.
Dalam operasi Tumpas Narkoba ke-2 selama 12 hari ini, Polda telah berhasil menangkap 29 tersangka termasuk AN. Dari target operasi sebanyak 12 kasus, saat ini baru 6 kasus yang berhasil diungkap dari 25 kasus yang terungkap. Selebihnya, kata Widjanarko, 19 kasus adalah diluar target operasi.