REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Lima orang memberikan kesaksian dalam sidang teroris di PN Tangerang, Banten, Rabu (16/11), terkait pengeboman di Masjid Ad - Dzikra, Polres Cirebon, Jawa Barat.
Kelima saksi adalah dua saksi dari Polres Cirebon yang menjadi korban ledakan bom yakni Dedi Makhsudi dan Seno Brata, sedangkan tiga lainnya adalah Nasmo (tukang parkir di Polres Cirebon), Masroni (penjual alat listrik), dan Kasmin (Ketua RT 01/01).
Sementara itu, sidang teroris yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Syamsul Bahri itu mengadili dua terdakwa teroris yakni Ahmad Basuki dan Arif Budiman. Dalam keterangannya, Dedi Maksudi mengungkapkan bila ledakan terjadi saat "iqomat" (azan kedua) pada Shalat Jumat.
Saat itu, dirinya berada di "saf" (barisan) kedua, kemudian saat "iqomat" berkumandang, dirinya maju ke depan di belakang imam, namun terdengar ledakan di belakangnya.
"Saat iqomat dan saya maju dari saf kedua, kemudian terdengar ledakan di belakang saya," katanya. Ledakan itu mengakibatkan dirinya bersama Seno Brata mengalami luka bakar karena berdekatan dengan sumber ledakan.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya lima mur di dekat korban ledakan yang diketahui bom bunuh diri yakni M. Syarif. Sementara itu, Seno menuturkan bila dirinya melihat pelaku bom bunuh diri M. Syarif meletakkan jaket hitam di sampingnya saat hendak shalat.
"Setelah ledakan, saya juga sempat melihat paku ukuran lima centimeter," katanya. Sidang teroris di PN Tangerang mendapat pengawalan ketat dari Mapolres Metro Tangerang.