REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun berbeda dengan terdakwa lainnya, Malinda Dee menunggu mulainya sidang di Ruang Bapas PN Jaksel yang berpendingin ruangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, mengakui adanya permintaan dari pihak Malinda untuk mendapatkan ruangan khusus tersebut. "Ada permohonan itu ke pengadilan. Kami dapat tembusannya pekan lalu," kata Kajari Jaksel, Masyhudi, yang dihubungi wartawan, Rabu (16/11).
Masyhudi menambahkan permintaan untuk mendapatkan ruangan tunggu khusus di PN Jaksel, dengan dalih penyakit yang dialami Malinda. Namun ia lupa penyakit yang diderita Malinda meski telah dilampirkan laporan kesehatan atau medical record-nya.
Namun begitu, pengawalan terhadap Malinda tetap dilakukan sesuai prosedur tetap (protap). Ia pun membantah adanya pengawalan yang berlebihan terhadap Malinda. "Pengawalan tetap sesuai protap, tidak ada pengawalan selain itu," tegasnya.
Inong Malinda Dee tiba sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jaksel dan langsung ditempatkan di ruang Bapas PN Jakarta Selatan. Padahal, tahanan lain saat menunggu sidang ditempatkan di ruang tahanan khusus berjeruji besi seperti terdakwa penyalahgunaan obat terlarang Putri Aryanti Haryowibowo dan Ustadz Abu Bakar Baasyir.
Istri siri Andhika Gumilang inipun mendapatkan pengawalan ketat dari sekitar 10 pengawal pribadi berbadan besar. Mereka berjaga di depan ruang Bapas serta dibantu dari jaksa serta polisi.