Rabu 16 Nov 2011 15:30 WIB

Malinda Dee Dapat Ruang Tunggu Khusus di PN Jaksel

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (8/11).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun berbeda dengan terdakwa lainnya, Malinda Dee menunggu mulainya sidang di Ruang Bapas PN Jaksel yang berpendingin ruangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, mengakui adanya permintaan dari pihak Malinda untuk mendapatkan ruangan khusus tersebut. "Ada permohonan itu ke pengadilan. Kami dapat tembusannya pekan lalu," kata Kajari Jaksel, Masyhudi, yang dihubungi wartawan, Rabu (16/11).

Masyhudi menambahkan permintaan untuk mendapatkan ruangan tunggu khusus di PN Jaksel, dengan dalih penyakit yang dialami Malinda. Namun ia lupa penyakit yang diderita Malinda meski telah dilampirkan laporan kesehatan atau medical record-nya.

Namun begitu, pengawalan terhadap Malinda tetap dilakukan sesuai prosedur tetap (protap). Ia pun membantah adanya pengawalan yang berlebihan terhadap Malinda. "Pengawalan tetap sesuai protap, tidak ada pengawalan selain itu," tegasnya.