Rabu 16 Nov 2011 17:50 WIB

Ups! Jamu Mengandung 'Pil Biru' Ditemukan di Yogyakarta

Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, KULONPROGO - Balai Pengawasan Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta merazia obat dan jamu tradisional yang mengandung zat berbahaya di sejumlah kios jamu di Kabupaten Kulon Progo, Rabu. "Kami menyita belasan obat kuat dan jamu tradisional karena masuk dalam daftar obat terlarang untuk dikonsumsi," kata Kepala Seksi Penyidikan BPOM DIY Bagus Heri Purnomo, di Wates, Kulon Progo.

Beberapa produk yang disita misalnya Sinatren, Mustika Dewa, Cula Gading, Okura, Tangkur Naga, dan lainnya. Semua produk itu dalam uji laboratorium mengandung bahan kimia obat (BKO), pil biru (obat keras), dan bahan berbahaya lainnya. "Jika mengomsumsi produk obat tersebut, organ vital manusia bisa terkena dampaknya. Misalnya jantung, ginjal, dan organ lainnya bisa mengalami kerusakan," kata dia.

Ia mengatakan dalam razia ini ada dua regu petugas dengan sasaran toko obat dan jamu tradisional yang berada di wilayah Kecamatan Temon dan Sentolo.

Dalam razia tersebut ada enam kios obat dan jamu tradisional yang didatangi petugas. Petugas menemukan belasan obat yang dilarang dikonsumsi, dan obat berbahaya bagi kesehatan.