REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, mendapatkan ruangan tunggu khusus berpendingin ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut pihak PN Jaksel, pemberian ruangan khusus itu dapat dipertanggungjawabkan dan siap diperiksa Menteri Hukum dan HAM.
"Kami siap menjelaskan semuanya, termasuk kepada Menkumham," kata Humas PN Jaksel, M Samiaji yang ditemui di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (16/11).
Samiaji menjelaskan pemberian ruang tunggu khusus yang berpendingin udara kepada Malinda Dee karena alasan kesehatan. Hal ini berdasarkan keterangan dari dokter bedah Malinda yang tidak diperbolehkan berada di ruangan dengan suhu di atas 20 derajat Celcius.
Saat ditanya, dokter bedah itu berasal dari rumah sakit mana, ia tidak dapat menyebutkannya dengan dalih lupa. Namun ia mengatakan keterangan itu dari dokter spesialis bedah dan Ketua PN Jaksel juga telah memberikan ijin dengan alasan kemanusiaan.
Ia juga menambahkan ijin pemberian ruang tunggu khusus tidak hanya dapat diberikan kepada Malinda Dee, tetapi juga terdakwa lainnya. "Ketua PN Jaksel telah memberi ijin karena alasan kemanusiaan. Sekali lagi ini bukan hanya Malinda, terdakwa lain juga bisa mengajukannya," ujarnya.