Rabu 16 Nov 2011 22:54 WIB

Pakar: KPK Bisa Adili in Absentia Nunun Nurbaeti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Andi Hamzah, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengadili secara "in absentia" terhadap Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang lari ke luar negeri.

"Terdakwa korupsi yang melarikan diri bisa diadili secara in absentia," katanya dalam diskusi hukum bertajuk `Masihkah Publik Percaya KPK?` di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, persidangan "in absentia" terhadap terdakwa korupsi bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Undang Undaang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Langkah hukum tersebut, katanya, dapat membantu KPK menuntaskan kasus itu dengan cepat, sehingga tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang pasti.

"Daripada dia (Nunun) ditunggu kembali tapi tidak muncul-muncul. Jika KPK mau cuci gudang atau biar cepat selesai, maka bisa dilakukan in absentia. Ini jalan terbaik dan tercepat sebelum masa tugas pimpinan KPK saat ini berakhir," katanya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR Bambang Susatyo. "Kasus Nunun harus segera dituntaskan. Sidang in absentia intinya bisa saja dilakukan. Tapi semua tergantung KPK, mau tidak melakukannya," kata Bambang.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, meski demikian KPK harus tetap mengejar tokoh di balik Nunun. "Sebab menurut saya, ada kekuatan lain di balik Nunun. Itu yang juga harus diungkap KPK," ujarnya.

Pengadilan "in absentia" pernah dilakukan dalam kasus Bank Century dengan terdakwa mantan pemilik dan pemegang saham Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

Sebelumnya, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memanggil dan menghadirkan kedua orang tersebut ke pengadilan. Namun, keduanya tetap tidak hadir, meski telah dipanggil tiga kali.

Dalam pertimbangannya, majelis mengungkapkan, sebenarnya dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dikenal pemeriksaan secara "in absentia" di persidangan jika terdakwa sama sekali belum diperiksa di proses penyidikan.

Namun, khusus untuk jenis tindak pidana pencucian uang dan korupsi, harus digunakan cara-cara yang luar biasa karena kedua jenis tindak pidana ini tergolong kejahatan luar biasa.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement