Kamis 17 Nov 2011 07:20 WIB

Penyelundupan Impor 146 Ribu Pita Cukai Palsu Digagalkan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, NEGLASARI - Seorang warga negara Cina berinisial CQ (38 tahun) berhasil ditangkap karena berusaha untuk menyelundupkan 146 ribu keping pita cukai rokok palsu atau Sigaret Putih Mesin (SPM) pada Kamis, (10/11).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bandara Internasional Soekarno Hatta, Oza Olavia mengatakan kerugian negara akibat pita cukai palsu tersebut mencapai satu miliar delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah.

"Pita cukai palsu tahun 2011 tersebut bertarif Rp 12 ribu dengan harga Rp 295 perbatang," ujar Oza kepada Republika, Rabu (16/11).

Kepastian bahwa pita cukai yang dibawa pelaku adalah palsu didapat dari pemeriksaan hologram oleh petugas PT Pura Nusapersada selaku pemasok resmi pita cukai.