REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI-- Wali Kota Cimahi, Jabar, Itoc Tochija, mengatakan, pendirian tempat ibadah seringkali menimbulkan masalah karena menyangkut keyakinan merupakan masalah yang sensitif.
Salah satu penyebab dari munculnya masalah dalam pendirian tempat ibadah karena minimnya komunikasi, oleh karenanya komunikasi sangat penting termasuk dalam hal mengurusi keyakinan, kata Itoc, Kamis.
"Karena kita negara hukum. Maka semuanya harus mengikuti aturan bukan karena tuntutan pasar hukum. Apalagi ditentukan oleh banyaknya massa yang melakukan demonstrasi," ujar Itoc.
Apalagi, masalah hak asasi manusia (HAM) saat ini sudah berkembang ke ekonomi, sosial dan budaya, semua orang bisa menggunakan HAM untuk memenuhi segala keinginannya walaupun bertentangan dengan hukum yang ada.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Cimahi, KH Idad Soemarta mengatakan, aturan menteri tentang pembangunan tempat ibadah harus dipahami dengan baik oleh masyarakat luas terutama pejabat sendiri.
"Mereka harus paham apabila ada masyarakat yang menginginkan pendirian tempat ibadah. Jangan sampai salah kaprah. Karena ada aturan yang harus dipahami untuk tempat ibadah demi menghindari konflik horizontal," ujarnya.