REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua MK, Mahfudz MD, bisa dipidana jika tidak melaporkan praktik jual beli pasal dalam proses legislasi di DPR. Dia bisa dianggap menyembunyikan informasi terjadinya aksi tindak pidana.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana, mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi bisa dikenakan pasal pidana korupsi terkait pernyataannya bahwa ada jual beli pasal di DPR.
Pidana bisa dijatuhkan karena kemungkinan Mahfud membiarkan atau membantu perbuatan tindak pidana jual beli pasal yang menurut dia termasuk dalam tindak pidana korupsi.
Dalam hukum acara pidana, seseorang yang mengetahui sebelum atau saat terjadinya tindak pidana, namun tidak melaporkan tindak pidana itu, maka orang itu bisa masuk kategori membiarkan atau membantu terjadinya tindak pidana. Orang itu juga bisa dipidanakan.
Lain halnya kalau dia mengetahui hal itu setelah terjadinya jual beli pasal seperti yang dituduhkannya itu, maka dia tidak bisa dikenakan pidana, kata Ganjar memaparkan ketika dihubungi, Kamis (17/11).
Maka, imbuhnya, terkait pernyataannya, Mahfud harus diselidiki apakah mengetahui adanya praktek penjualan pasal sebelum atau saat terjadinya tindakan yang masuk ranah pidana itu. "Kasus jual beli ayat ini bukan termasuk kasus suap menyuap seperti yang diatur dalam UU no 11 tahun 1980 tentang suap yang dikenakan kepada orang biasa, tapi sudah masuk UU Tipikor karena menyangkut pejabat publik, penyelenggara Negara," jelasnya lagi.
Ia juga menyayangan juga sikap Mahfud yang lebih suka berbicara kepada publik dalam forum atau media ketimbang melaporkan hal ini pada aparat kepolisian. "Tidak sepatutunya hal seperti itu dilakukan oleh orang yang cerdas, berintegritas, tokoh seperti Mahfud," ujarnya.
Ia menilai Mahfud, sebagai sosok penegak hukum juga tidak memberikan contoh yang baik. "Ia telah membuat proses kenegaraan dalam bahaya."