REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Refly Harun, yang pernah berseteru dengan Ketua MK Mahfud MD, menantang Mahfud untuk membuktikan tudingan adanya praktik jual beli pasal UU di DPR. Mahfud, menurutnya, harus konsisten dengan pernyataannya bahwa tudingan tidak bisa dilontarkan tanpa bukti.
Ia ingat ketika melontarkan pernyataan bahwa ada suap di MK, Mahfud memintanya untuk membuktikan tudingan itu. “Hanya kendalanya, yang belum bisa dibuktikan, apakah uang yang saya lihat itu jadi diberikan pada hakim atau tidak. Maka, sekarang Mahfud pun harus bisa membuktikan pernyataannya,” kata Refly di gedung DPR, Kamis (17/11).
Sebagai pejabat negara, kata Refly, menjadi kewajiban Mahfud untuk konsisten dengan ucapannya. Ia pun meminta Mahfud tidak beralasan bahwa hal itu hanya ilustrasi saja yang dikemukakan di dalam sebuah seminar. Dari mana ia dapat ilustrasi itu, harusnya bisa dijelaskan.
“Sepertinya tidak mungkin sekedar ilustrasi khayalan. Ia harus paham bahwa omongannya ditanggapi serius. Jadi, seharusnya dia melaporkan,” kata Refly.
Refly sendiri berkeyakinan jual beli pasal benar terjadi. Malah, kondisi itu sudah menjadi gambaran publik karena masyarakat sudah paham semua. “Pertanyaannya, siapa yang bisa membuktikan? Tentu orang yang pernah terlibat alias pernah menjadi anggota DPR, atau pernah mengadovokasi UU tertentu,” katanya.