REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bibit S Rianto menceritakan pengalaman soal jual beli pasal yang terjadi di DPR. Secara langsung, ia membenarkan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang mengungkap terjadinya praktik jual beli pasal di DPR.
"Dulu waktu tahun 1990-an saya pernah menjabat sebagi asisten perencanaan Kapolri, pada waktu itu memang ada praktik jual beli pasal di DPR," kata Bibit di kantor KPK, Jakarta, Kamis (17/11).
Menurutnya, apa yang dikatakan oleh Mahfud MD itu memang benar terjadi. Namun, ia hanya mengetahui adanya praktik itu pada jaman orde baru. Namun, ia tidak mau membenarkan praktik itu masih terjadi hingga saat ini.
"Itu dulu, tak tahu kalau sekarang," kata wakil ketua KPK bidang penindakan ini.
Di tempat terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk menindak praktik jual beli pasal di DPR. Namun, KPK menunggu laporan terkait dengan praktik itu.