REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kepolisian Diraja Malaysia menangkap sebanyak 12 orang anggota kelompok teroris Abdullah Omar alias Abu Omar di Tawau, Sabah, Malaysia pada 14 dan 15 November 2011 lalu. Dua orang di antara 12 orang yang ditangkap merupakan warga negara Indonesia.
"Kasus AO (Abu Omar) yang membawa senjata api dari Filipina Selatan ke Indonesia difasilitasi 12 orang, dua orang di antaranya warga negara Indonesia," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).
Saud menjelaskan pada 14 dan 15 November 2011, kepolisian Diraja Malaysia menangkap 12 orang di Tawau, Sabah, Malaysia terdiri dari 10 orang warga negara Malaysia dan dua orang warga negara Indonesia. Warga negara Malaysia yang ditangkap yaitu MAB, YS, MAU, N bin H, AP, MN bin D, Z bin S, P bin H, S bin A dan KB.
Sedangkan dua warga negara Indonesia yang ditangkap yaitu S bin R (33 tahun) dan D bin B (28 tahun). Saat melintas ke Tawau, S bin R hanya menggunakan dokumen lintas batas. D bin B menggunakan paspor. Dua orang WNI ini melintas batas negara tetap secara legal.
"Kesalahan dua WNI ini membantu dan memfasilitasi pergerakan kelompok AO berangkat dari Kaltim (Indonesia) ke Tawau (Malaysia) menuju Filipina Selatan dan sebaliknya sambil memasok senjata api," ujar mantan Kepala Densus 88 ini.
Sebelumnya Abu Omar ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada 4 Juli 2011 lalu. Lalu polisi menangkap tujuh orang anggota kelompok Abu Omar pada akhir pekan lalu. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan terkait keterlibatannya.