REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Dua anggota dewan pengupahan (DP) Kabupaten Sukabumi melaporkan adanya ancaman kepada polisi, Kamis (17/11) malam. Pasalnya, anggota DP dari kalangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi tersebut menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2012.
Ke dua anggota DP itu adalah Ujang Suherman dan Agus Yono mendapatkan pesan singkat melalui handphone (HP) dari orang yang tidak dikenal. Pesan singkat yang dikirim pada Rabu (16/11) sekitar pukul 11.04 WIB itu berisi ancaman agar mereka tidak mempermasalahkan penetapan UMK.
‘’Kami telah lapor adanya ancaman ke Polsek Cicurug,’’terang Ketua Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon, kepada wartawan, Jumat (18/11). Pengaduan terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Diterangkan Popon, ancaman terhadap kedua anggota DP tersebut berawal dari penolakan mereka menandatangani besaran UMK 2012 sebesar Rp 885 ribu. Keduanya melakukan aksi walk out pembahasan UMK yang dihadiri unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Popon menuturkan, penolakan yang dilakukan oleh keduanya murni untuk memperjuangkan nasib pekerja. Selain itu, penolakan mereka merupakan aspirasi yang harus dihormati.
Terlebih, kata Popon, alasan yang disampaikan untuk menolak penetapan UMK 2012 sangat berdasar. Di antaranya penetapan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang dijadikan dasar keluarnya besaran UMK tidak sesuai dengan pembahasan sebelumnya.
Pada awalnya, kata Popon, hasil survei KHL yang disepakati mencapai Rp 1.021.480. Namun, dalam perkembangannya diubah menjadi Rp 877.845.
Diterangkan Popon, perwakilan buruh di DP Kabupaten Sukabumi berjumlah lima orang. Rinciannya sebanyak empat orang berasal dari SPSI sementara satu orang berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Sementara jumlah anggota DP secara keseluruhan mencapai sebanyak 21 orang. Mereka terdiri atas 11 orang perwakilan pemerintah, lima orang pengusaha, dan sisanya perwakilan pekerja.
Menurut Popon, adanya ancaman harus diproses karena tidak menghargai prinsip demokrasi. Sehingga ia berharap bisa segera mengetahui siapa pelaku penebar ancaman.
Ketua DP Kabupaten Sukabumi sekaligus Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Tatang Agus Gunawan mengatakan, penetapan UMK Kabupaten Sukabumi sudah final dan tidak bisa diubah. Adanya perbedaan pendapat di kalangan DP merupakan hal yang wajar.
Tatang menuturkan, saat ini rekomendasi penetapan UMK sudah disampaikan kepada Gubernur Jabar. Rencananya penetapan UMK 2012 akan dilakukan pada 20 November mendatang.