REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polri menegaskan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, masih berstatus sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Polri telah mengajukan permohonan ijin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Nazaruddin.
"Dua hari lalu, kita sudah kirim surat ke KPK untuk meminta ijin pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).
Saud menambahkan dalam rencana pemeriksaan itu, Nazaruddin masih berstatus sebagai saksi terlapor. Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari KPK terkait permohonan izinn untuk memeriksa Nazaruddin. Pasalnya Nazaruddin menjadi tahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games.
Dalam pemeriksaan itu juga, tambahnya, penyidik akan melihat kecukupan alat buktinya. Jika alat bukti telah memenuhi unsur, status Nazaruddin akan ditingkatkan sebagai tersangka.
"Apakah akan menunggu kasus Nazaruddin selesai di KPK, kita akan tunggu perkembangannya. Kita akan koordinasi, nanti kan ada jawaban dari KPK," ujar mantan Kepala Densus 88 ini.