Jumat 18 Nov 2011 15:46 WIB

ICW: DPR Punya 'Kekuatan' Tentukan Klausul RUU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aktivis Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo menilai, merebaknya isu kasus jual-beli pasal pada pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR RI menunjukkan adanya power dari DPR RI dalam penetuan klausul pada pembahasan RUU yang mungkin bisa diperjual-belikan.

"Saat ini kecurigaan masyarakat cukup besar kepada DPR RI karena pembahasan RUU masih belum transparan," kata Adnan Topan Husodo pada diskusi "Betulkah Pejabat Negara Hedonistis" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Adnan Topan menuturkan, kalau mencermati beberapa kasus yang muncul, hal itu mencerminkan adanya kekuatan DPR RI dalam menentukan klausul pada pembahasan RUU yang mungkin bisa dipergadagangkan.

Ia menilai, anggota DPR RI dalam menyelenggarakan rapat umum terbuka kepada publik, tapi pada rapat khusus tertutup. "Salah satu pembahasan RUU yang mencurigakan pada RUU Pemekaran Daerah, pembahasannya berjalan cepat. Stimulusnya darimana?" katanya.

Menurut dia, pada pembahasan RUU di DPR RI ada stimulusnya sehingga bisa berjalan lebih cepat.

Kalau pembahasan RUU untuk kepentingan publik dan tidak ada stimulusnya, menurut dia, waktunya sangat lama, misalnya UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sebaliknya, jika RUU tersebut terkait dengan kepentingan pihak tertentu dan ditemerupakan "lahan basah" maka pembahasannya berjalan cepat.

Soal isu jual-beli pasal pada pembahasan RUU, menurut dia, ada beberapa indikasi meskipun belum menjadi preseden hukum. "KPK belum pernah memproses dan menindaklanjuti anggota DPR RI yang diduga melakukan praktik jual-beli pasal pada pemb ahasan RUU," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement