REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pencurian pulsa yang dilaporkan beberapa orang telah dilimpahkan dan ditangani Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada pelapor kasus pulsa yang mendapat penganiayaan dan ancaman teror.
"LPSK harus segera memberi perlindungan kalau pelapor merasa terancam nyawanya," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi yang dihubungi Republika, Jumat (18/11).
Tulus mengatakan telah mengetahui adanya salah satu pelapor kasus pencurian pulsa yang mendapatkan penganiayaan dan ancaman teror dari orang tidak dikenal. Ia pun meminta agar LPSK segera memberikan perlindungan karena adanya ancaman tersebut.
Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Polri yang kini menangani kasus pencurian pulsa agar memprioritaskan kasus ini. Menurutnya, kasus pencurian pulsa bukanlah delik aduan yang baru ditangani setelah adanya laporan. Namun polisi dapat mengusut pelaku pencurian pulsa ini dengan teknologi yang dimilikinya.
"Seharusnya polisi berterima kasih karena ada yang melaporkan kasus ini, berarti membantu tugas polisi. Memang kita tidak bisa intervensi kasus ini sudah menjadi kasus pidana. Tapi mestinya diprioritaskan," katanya menegaskan.