Jumat 18 Nov 2011 20:23 WIB

YLKI: LPSK Harus Segera Beri Perlindungan ke Pelapor Kasus Pulsa

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pencurian pulsa yang dilaporkan beberapa orang telah dilimpahkan dan ditangani Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mendesak agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada pelapor kasus pulsa yang mendapat penganiayaan dan ancaman teror.

"LPSK harus segera memberi perlindungan kalau pelapor merasa terancam nyawanya," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi yang dihubungi Republika, Jumat (18/11).

Tulus mengatakan telah mengetahui adanya salah satu pelapor kasus pencurian pulsa yang mendapatkan penganiayaan dan ancaman teror dari orang tidak dikenal. Ia pun meminta agar LPSK segera memberikan perlindungan karena adanya ancaman tersebut.

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak Polri yang kini menangani kasus pencurian pulsa agar memprioritaskan kasus ini. Menurutnya, kasus pencurian pulsa bukanlah delik aduan yang baru ditangani setelah adanya laporan. Namun polisi dapat mengusut pelaku pencurian pulsa ini dengan teknologi yang dimilikinya.

"Seharusnya polisi berterima kasih karena ada yang melaporkan kasus ini, berarti membantu tugas polisi. Memang kita tidak bisa intervensi kasus ini sudah menjadi kasus pidana. Tapi mestinya diprioritaskan," katanya menegaskan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement