Sabtu 19 Nov 2011 17:19 WIB

Sekjen PBB:Reformasi DK PBB atas Persetujuan Anggota

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Sekretaris Jenderal PBB Bank Ki-moon mengatakan, reformasi Dewan Keamanan (DK) PBB khususnya yang terkait dengan status anggota DK yang permanen dan anggota DK yang tidak permanen seharusnya mendapat persetujuan negara-negara anggota PBB.

"Yang bisa memutuskan terkait dengan anggota permanen dan anggota nonpermanen adalah berasal dari forum negara-negara anggota," kata Ban Ki-moon dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan KTT Asia Timur yang berlangsung dalam rangkaian acara KTT ASEAN di Nusa Dua, Bali, Sabtu.

Ban Ki-moon memaparkan, sejak diangkat sebagai Sekjen PBB pada Januari 2007, dirinya telah mendorong reformasi struktural dan manajemen dalam PBB.

Sekjen PBB mengutarakan harapannya agar DK PBB dapat didorong untuk lebih membuat status keanggotaannya lebih demokratis dan lebih representatif. "Sejak tiga tahun lalu telah terdapat perundingan informal," katanya.

Dalam berbagai perundingan tersebut, ujar dia, telah terdapat berbagai usul dari sejumlah negara mengenai perlunya ada perubahan dalam komposisi dan struktur yang terdapat dalam DK PBB.

Dewan Keamanan PBB adalah salah satu badan utama dalam PBB yang berwenang dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Wewenang DK PBB meliputi pengiriman pasukan penjaga perdamaian, memberikan sanksi internasional, dan mengotorisasi tindakan militer melalui Resolusi DK PBB.

Bila badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota,maka Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.

DK PBB memiliki lima anggota permanen yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Republik Rakyat China, dan Rusia. Sedangkan kesepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti dua tahun.

Pada saat ini terdapat sejumlah pembahasan untuk meningkatkan jumlah anggota permanen. Sejumlah negara yang telah mengeluarkan permintaan untuk menjadi anggota permanen antara lain adalah Brazil, Jerman, India, dan Jepang.

Anggota permanen memiliki sejumlah keistimewaan seperti adanya hak veto untuk memblok berbagai keputusan yang dihasilkan oleh DK PBB

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement