Senin 21 Nov 2011 12:19 WIB

KPK akan Periksa Wakil Menteri BUMN

Rep: Muhammad Hafil S/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/11), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin. Penyidik KPK akan meminta keterangan darinya soal kasus dugaan korupsi penjualan tanah oleh PT Barata Indonesia di Surabaya, Jawa Timur.

"Yang bersangkutan diperiksa diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Senin (21/11).

Yasin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Mahyuddin Harahap, Direktur Sumber Daya Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia.

KPK telah menetapkan Direktur Sumber Daya Keuangan dan Sumber Daya Manusia PT Barata Indonesia Mahyuddin Harahap sebagai tersangka. Adapun dugaan korupsi terjadi saat PT Barata menurunkan harga hingga dibawah harga NJOP pada tahun 2004 saat menjual tanah milik mereka di Jalan Nagel nomor 109 Surabaya.

Penjualan melalui penunjukan dengan penawaran terbuka itu diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 40 miliar. Atas perbuatannya, Mahyuddin disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement