REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar enggan mengomentari dugaan suap yang diterimanya sekitar Rp 7,3 miliar dalam perkara korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tertinggal (PPDIT).
Ketika ditanyakan masalah itu dia langsung berjalan pergi setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Jakarta. "Itu hanya mengulang lagi," jelasnya sambil berjalan, Selasa (22/11).
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa korupsi, Nyoman Suisnaya karena menerima hadiah berupa uang dari pengusaha, Dharnawati. Pengusaha Dharnawati pun sepakat untuk menyetorkan commitment fee atau komisi dengan total nilai Rp7,3 miliar kepada Pejabat Kemenakertrans terkait pencairan Dana Percepatan Infrastruktur Pembangunan Daerah (DPID) bidang transmigrasi.
Jaksa Penuntut Umum, Jaya P Sitompul, menyatakan dana tersebut direncanakan akan diberikan kepada Menakertrans, Abdul Muhaimin Iskandar, saat membacakan surat dakwaan Nyoman Suisnaya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/11).
Jaya lantas menjelaskan pemberian fee atau komisi sebesar 10 persen dari total nilai proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri di empat kabupaten yang dibiayai lewat anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) APBN-P tahun anggaran 2011.