Selasa 22 Nov 2011 16:37 WIB

Anand Krisna Divonis Bebas

Rep: Achmad Syalaby Ichsan/ Red: Ismail Lazarde
Buku Anand Khrisna/Ilustrasi
Foto: Antara
Buku Anand Khrisna/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anand Khrisna, terdakwa perkara dugaan pencabulan akhirnya diputus bebas. Majelis hakim  menilai perbuatan asusila terhadap Tarra tidak terbukti. Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar kedudukan, harkat dan martabat Anand dipulihkan.

"Menyatakan terdakwa Anand Khrisna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencabulan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim, Albertina Hoo, dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Terdakwa, menurut Albertina, tidak terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pasal 290 ayat (1) juncto pasal 64 ayat 1KUHP tentang pelecehan atau pencabulan seksual yang dilakukan terhadap korban dalam keadaan tidak berdaya, dan dakwaan kedua pasal 294 ayat (2) ke 2 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak yang berada di bawah pengawasannya.

Majelis hakim menilai keterangan saksi korban tidak berkesesuaian satu dengan yang lain. Misalnya keterangan Tara yang mengatakan adanya pelecehan seksual di  padepokan yoga dan meditasi, L'ayurveda 21 Maret 2009. Keterangan tersebut dibantah oleh saksi Maya Muchtar. Maya yang mengetahui adanya dugaan pencabulan tersebut, juga membantah keterangan saksi Sintha Kencana Kheng.

Keterangan Tara memang didukung saksi lain yakni M. Djumaat Abrory Djabbar dan Dian Mayasari. Akan tetapi, keduanya merupakan suami istri. Sementara saksi lain, kata hakim, tidak pernah memberi keterangan yang bersesuaian dengan saksi Tara, Shinta, dan Dian seperti diiuraikan JPU dalam dakwaan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement