REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/11), akhirnya menetapkan Jaksa Kejari Cibinong, Sistoyo, pengusaha bernama Edward, dan temannya, Anton Bambang, yang kemarin malam, Senin (21/11), ditangkap menjadi tersangka.
"Jadi setelah melakukan proses pemeriksaan sejak tertangkap tangan Jaksa S, pengusaha berinisial E dan temannya AB, penyidik memutuskan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan Dgn tersangka ketiga orang tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (22/11).
Johan mengatakan, mereka diduga melanggar pasal penyuapan UU Tipikor yaitu pasal 5 ayat 2 utk Sistoyo, Pasal 12 a dan b atau pasal 11 UU Tipikor
Untuk Edward dan Anton Bambang diduga melanggar pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan barang bukti yang disita KPK yaitu uang senilai Rp 99,9 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Johan, pihaknya menduga Edward dan Anton Bambang sebagai pihak yan akan memberikan uang suap senilai Rp 99,9 juta itu kepada Jaksa Sistoyo. Dengan harapan, pemberian uang itu mempengaruhi tuntutan Jaksa Sistoyo yang tengah menangani perkara Edward.