Rabu 23 Nov 2011 09:50 WIB

Tuntutan RMS Soal Penahanan Presiden SBY Ditolak Pengadilan Belanda

Simpatisan RMS di Belanda.
Foto: RNW
Simpatisan RMS di Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG - Pengadilan Tinggi Den Haag menolak tuntutan Republik Maluku Selatan (RMS) dalam sidang naik banding. Namun pengadilan tidak mengeluarkan keputusan mengenai hak hidup yuridis RMS.

Naik banding ini sehubungan dengan rencana kunjungan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2010. Saat itu RMS melalui pengadilan menuntut agar pemerintah Belanda menahan SBY untuk diadili atas tuduhan melanggar HAM beberapa warga Maluku.

Dalam sidang naik banding, pengacara Negara Belanda, menyatakan, RMS tidak diakui pemerintah Belanda dan RMS tidak memiliki hak hidup sebagai negara. Pernyataan ini sempat membuat berang warga Maluku di Belanda.

Pengadilan banding tidak mengeluarkan keputusan tentang apakah RMS harus diakui sebagai negara menurut hukum internasional, karena tututan RMS itu harus dinilai berdasarkan isinya. Oleh karena itu, masalah tersebut tidak relevan dalam keputusan ini.

sumber : RNW
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement