Rabu 23 Nov 2011 15:07 WIB

Hamili Tahanan...Seorang Jaksa di Lamongan Terancam Dipecat

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, HS, diduga menghamili seorang wanita yang tengah mendekam di tahanan. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun tengah memeriksa yang bersangkutan. JAM Was, Marwan Effendy, menyatakan jaksa HS akan dicopot jika perbuatannya terbukti.

"Ya copot dong. Sekarang nggak main-main lagi,"ujar Marwan saat dicegat wartawan usai seminar Peran Komisi Kejaksaan dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan, di Jakarta, Rabu (23/11). Selain HS, Aswas juga telah memeriksa M yang juga sudah membuat laporan ke Polda Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan sementara, ungkapnya, keterangan dua orang tersebut tidak berkesesuaian. HS mengaku tidak pernah menghamili M. Sebaliknya, M menerangkan bahwa dia dihamili di dalam tahanan. "si perempuannya ini mengatakan hamil, tapi mau gimana. Dia kan ada di tahanan," jelasnya.

Untuk itu, Marwan mengungkapkan pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mencaritahu dimana dan kapan perbuatan asusila itu dilakukan. "Apakah jaksa menjemput dia ke sana, apakah waktu dipersidangkan, tapi kalau si jaksa nggak pernah ambil dia di rutan kok bisa hamil?" ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement