REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan, HS, diduga menghamili seorang wanita yang tengah mendekam di tahanan. Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun tengah memeriksa yang bersangkutan. JAM Was, Marwan Effendy, menyatakan jaksa HS akan dicopot jika perbuatannya terbukti.
"Ya copot dong. Sekarang nggak main-main lagi,"ujar Marwan saat dicegat wartawan usai seminar Peran Komisi Kejaksaan dalam Meningkatkan Kinerja Kejaksaan, di Jakarta, Rabu (23/11). Selain HS, Aswas juga telah memeriksa M yang juga sudah membuat laporan ke Polda Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan sementara, ungkapnya, keterangan dua orang tersebut tidak berkesesuaian. HS mengaku tidak pernah menghamili M. Sebaliknya, M menerangkan bahwa dia dihamili di dalam tahanan. "si perempuannya ini mengatakan hamil, tapi mau gimana. Dia kan ada di tahanan," jelasnya.
Untuk itu, Marwan mengungkapkan pemeriksaan akan dilanjutkan untuk mencaritahu dimana dan kapan perbuatan asusila itu dilakukan. "Apakah jaksa menjemput dia ke sana, apakah waktu dipersidangkan, tapi kalau si jaksa nggak pernah ambil dia di rutan kok bisa hamil?" ungkapnya.