Rabu 23 Nov 2011 15:51 WIB

Tidak Ngotot, ICC Balik Dukung Libya Adili Saif al-Islam Qaddafi

Rep: Ditto Papilanda/ AP/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Saif al-Islam terlihat lemah saat ditangkap di Sebha, Libya selatan
Foto: Daily Mail
Saif al-Islam terlihat lemah saat ditangkap di Sebha, Libya selatan

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI -- Jaksa penuntut Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), Luis Moreno-Ocampo akhirnya menerima kenyataan bahwa putra Muamar Qafadi, Saif al-Islam Qadafi akan diadili di Libya, alih-alih di Den Haag tempat merkas besar ICC.  Saif tidak perlu dibawa ke Den Haag jika peradilan Libya siap melakukan tugas tersebut.

Moreno-Ocampo mengatakan kepada wartawan saat tiba di Bandara Internasional Tripoli bahwa dirinya tidak akan menemui Saif di tahanan.

Sekalipun ICC telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap Saif atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukannya, tetapi surat perintah itu, kata Moreno-Ocampo tidak akan dijalankan. ICC justru akan membantu Libya.

Kedatangan Moreno-Ocampo bertepatan sesaat akan diumumkannya kabinet baru Libya. Pemerintahan baru ini akan menjadi langkah baru Libya untuk membentuk pemerintahan terpilih. Otoritas transisi Libya akan bertugas menyusun konstitusi dan menyelenggarakan pemilu demokratis.

Saat Saif al-Islam ditangkap, Sabtu pekan lalu, pemerintahan baru Libya menegaskan Saif akan mendapatkan peradilan lokal yang adil. Pernyataan itu dilontarkan untuk menjawab kekhawatiran internasional bahwa Saif akan mendapat perlakuan buruk mengingat pembunuhan Qadafi dilakukan sesaat setelah penangkapannya.

Saat Moreno-Ocampo tiba, Menteri Kehakiman Libya, Mohammed al-Allagui menyatakan, "Singkatnya, kami tidak akan menyerahkannya."

"Pada bulan Mei, kami mengeluarkan surat perintah karena pemerintah tidak bisa memastikan keadilan di Libya. Sekarang, segera setelah Libya memutuskan untuk menciptakan keadilan, dan kami akan membantu mereka melakukannya," kata Moreno-Ocampo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement