REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/11), meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa kasus suap wisma atlet, Wafid Muharam.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara untuk Wafid selama enam tahun serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan karena telah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi hukuman pidana selama enam tahun serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata salah satu anggota JPU, Agus Salim saat membacakan tuntutan untuk Wafid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11).
Agus mengatakan, Wafid diduga kuat menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Sehingga, ia dianggap telah terbukti melanggar pasal tentang penyuapan yaitu Pasal 12 huruf b UU/31/1999 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan Wafid itu. Untuk yang memberatkan, Wafid dianggat tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, tidak memberi teladan pada pegawai negeri, dan tidak mendukung refrormasi birokrasi.
Adapun yang meringankan yaitu Wafid menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga, dan berlaku sopan selama proses persidangan. Seperti diketahui, kasus yang menjerat Wafid ini berawal dari tertangkap tangannya Wafid selaku Sesmenpora, Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang oleh KPK.
Wafid ditangkap karena diduga telah menerima sejumlah cek senilai Rp 3,2 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet.