REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Idiom ini tepat disematkan kepada Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong, Sistoyo. Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK saat menerima suap, gaji Sistoyo pun akan dipotong separuh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, mengungkapkan pemotongan gaji tersebut akibat pemberhentian sementara Sistoyo yang resmi berlaku hari ini. "Gajinya akan dipotong 50 persen mulai Desember," tegas Noor saat berbincang dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/11).
Sementara itu, Noor mengatakan, surat Keputusan Jaksa Agung (Kepja) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan telah ditandatangani Jaksa Agung, Basrief Arief, hari ini. Menurutnya, pemecatan akan berlaku permanen dan gaji Sistoyo akan dihentikan apabila pengadilan sudah menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Terkait nasib Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Suripto Widodo, Noor mengungkapkan akan diumumkan Kamis (24/11) besok. "Besok akan diambil sikap kepada yang bersangkutan berdasarkan kesimpulan Was (pengawasan)," jelasnya.