REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direksi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) mengembalikan pesawat Boeing 737 dengan registrasi PK-MBP ke Pemkab Merauke, Papua, sebagai pemilik karena tidak adanya kesepakatan terhadap jumlah bagi hasil (revenue sharing).
"Pesawat tersebut pada Kamis (17/11) minggu lalu, memang dihibahkan oleh Merpati kembali ke Pemda Merauke, melalui surat perjanjian hibah yang ditandatangani oleh Dirut Merpati dan Bupati Merauke," ujar Dirut Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo, di Jakarta, Kamis.
Jhony menyayangkan adanya informasi ke publik yang menyebutkan seolah-olah Pemerintah Kabupaten Merauke, Papua, yang menarik pesawat itu dari pihak Merpati. Sebab faktanya, pesawat milik Pemkab Merauke itu sudah habis masa KSO (Kerjasama Operasi).
Pesawat milik Pemkab Merauke, yang awal pembeliannya tidak memiliki AOC (Air Operation Certificate), kemudian dioperasikan oleh Merpati melalui skema KSO, sehingga "bill of salenya" secara otomatis atas nama Merpati.
Menurut Jhony, karena KSO yang berlangsung selama ini sangat merugikan PT MNA, maka Merpati meminta adanya solusi yang saling menguntungkan dalam KSO baru yang rencananya akan diperpanjang. Permintaan Pemkab Merauke untuk "revenue sharing" sebesar 9,5 persen atau ekuivalen dengan harga sewa 180 ribu dolar AS per bulan dan penawaran itu ditolak pihak Merpati karena sudah tidak lagi feasible secara bisnis.
Sedangkan penawaran Merpati di angka 3 persen bagi hasil atau ekuivalen dengan harga sewa 70 ribu dolar AS per bulan tidak diterima Pemkab Merauke, sehingga rencana perpanjangan KSO mengalami jalan buntu.
Merpati sendiri, ujar Jhony, telah menyampaikan secara jelas dan transparan menyangkut seluruh "Total Operating Cost" (TOC) terhadap pesawat milik Pemkab Merauke tersebut, termasuk mengajukan berbagai opsi kerjasama.
"Kami melayangkan beberapa surat dan menanyakan kepastiannya. Karena sampai kemarin (Rabu, 23/11) tidak ada kepastian, maka pesawat kami kembalikan. Merpati juga tidak akan mengalami kerugian, bila Pemkab Merauke tidak mau menyepakati KSO baru," ujarnya.
Bahkan, menurut Jhony, kerjasama operasi Boeing 737 PK-MBP sejak 2007 lalu, secara bisnis justru merugikan sehingga sangat tidak layak diperpanjang dengan skema yang sama, di mana pihak Merpati harus menanggung kerugian.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, pihak Merpati mengembalikan pesawat Boeing 737 milik Pemkab Merauke dalam kondisi 'fresh from check', melalui penandatanganan hibah antara Dirut Merpati dengan Bupati Merauke. Bukan Pemkab Merauke yang menarik pesawatnya. Jadi jangan 'ngarang' dan buktinya ada dua pesawat lagi masih terbang normal," kata Jhony.