REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisioner Yudisial (KY) melansir masih ada empat hakim cabul yang belum diproses dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hal itu lantaran, selama 2011, terdapat enam laporan terkait hakim yang diduga melakukan tindakan asusila. KY mendapatkan laporan dari masyarakat umum, dan pasangan selingkuhan hakim.
“Pokoknya urusan asusila. Ada yang selingkuh, ada yang lain. Jadi, semacam pecah kongsi,” kata Komisioner KY bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, Kamis (24/11).
Menurut Suparman, empat hakim belum diproses MKH karena kasusnya masih dalam pengembangan. Sehingga harus didalami secara detail apakah hakim bersangkutan terlibat atau tidak dalam tindakan amoral itu. “Itu proses penyidikannya lama.”
KY, kata Suparman, menghimbau kepada seluruh hakim di Indonesia agar menjaga wibawa dan predikat hakim dengan penuh tanggungjawab. Karena sebagai pengadil, mereka didaulat secara hukum dan moral sebagai pihak terhormat, bermartabat, dan wakil Tuhan.
Sehingga dengan menyandang predikat itu, harusnya tidak sampai melakukan hal-hal yang tidak senonoh. “Masyarakat kita sudah cerdas. Hakim harusnya jangan bertindak seperti itu,” pesan Suparman.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku, pengawasan hakim dilakukan dua pihak, yakni MA dan ketua pengadilan tempat hakim bertugas. Pengawasan dilakukan secara melekat dan tidak melalui mekanisme pengawasan satu per satu. "Kalau ada hakim bermasalah, itu oknum," kata Hatta.