REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong. Pemeriksaan tersebut dinilai untuk mengklarifikasi adanya tudingan keterlibatan hakim dalam penanganan perkara terdakwa Edward yang turut ditangani oleh jaksa Sistoyo.
"Ya kalau ada indikasinya ya itu memang tugas KPK,"ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial, Iman Anshari Saleh, saat dihubungi republika via pesan singkat, Jumat (25/11). Iman mengungkapkan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, sebaiknya menyampaikan indikasi tersebut pun kepada KPK.
Kemarin, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menuding ada pihak selain jaksa yang terlibat dalam kasus penyuapan yang menimpa jaksa Sistoyo. Mantan JAM Pidsus ini mengungkapkan pihak yang memutuskan perkara berpotensi untuk ikut meringankan putusan pidana yang dikenakan terhadap terdakwa Edward.
"Kan untuk meringankan, bukan hanya jaksa saja yang menuntut ringan. Pasti bukan hanya tuntutan pidana dari jaksa, tetapi pihak lain yang memutuskan,"jelasnya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11). Indikasi tersebut, tuturnya, terlihat dari adanya penundaan tuntutan yang diminta oleh jaksa dan dikabulkan oleh majelis hakim.