Jumat 25 Nov 2011 15:25 WIB

Cegah Asusila, Hakim Diimbau Ajak Istri saat Tugas Daerah

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Andi Tumpa, mengimbau hakim untuk mengajak istrinya ketika ditugaskan di daerah dalam waktu lama. Hal itu untuk menghindari agar kejadian dua hakim terlibat perbuatan asusila hingga dipecat tidak terulang lagi.

Pasalnya, berdasarkan laporan yang masuk menyatakan, hakim yang melakukan perbuatan asusila kebanyakan adalah hakim yang tidak membawa istri saat menjalankan tugas di daerah. "Melihat fakta adanya hakim yang melakukan tindakan asusila, para hakim yang sering bertugas di daerah harus membawa pasangannya," kata Harifin usai sholat Jumat di gedung MA, Jumat, (25/11).

Pihaknya tidak ragu menyeru kepada pimpinan pengadilan di daerah untuk meningkatkan pengawasan internal. Tujuannya untuk mengantisipasi para hakim yang ditugaskan di wilayah tertentu agar tidak berbuat senonoh. "Pengawasan internal ini juga harus ditingkatkan pimpinan pengadilan," kata Harifin.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Dwi Djanuwanto, dan hakim Mahkamah Syariah Tapak Tuan, Aceh, Dainuri, diberhentikan secara tetap oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Selasa (22/11).

Dwi terbukti meminta tiket pesawat pulang pergi Kupang-Yogyakarta berkali-kali kepada M Ali Arifin, seorang terdakwa korupsi saat masih berdinas di PN Kupang. Dwi juga meminta bantuan seseorang agar disediakan penari telanjang dan bisa diajak kencan.

Adapun Dainuri terbukti beberapa kali melakukan perbuatan asusila terhadap Evi Kuswari (pelapor) yang merupakan pihak yang menggugat cerai suaminya yang kebetulan kasusnya ditangani Dainuri. Komisi Yudisial menyebutkan, terdapat empat hakim lain yang saat ini diproses sebab melakukan perbuatan asusila.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement