REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Kota Semarang Ahmad Zaenuri dan dua anggota DPRD Agus Purna Sardjono dan Sumartono dilakukan di Kota Semarang. Termasuk, proses penuntutan kasus itu juga akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Untuk mengantisipasi terulangnya "kekalahan" KPK saat di pengadilan seperti pada proses pengadilan kasus korupsi Walikota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, KPK memiliki strategi untuk menghindari terulangnya kekalahan itu.
"Ya salah satu caranya adalah kita pastikan dakwaan untuk mereka kita perkuat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (25/11).
Johan mengatakan, alasan mereka ditangani di daerah karena pada saat penangkapan dilakukan di daerah. Selain itu, Kota Semarang juga memiliki Pengadilan Tipikor sendiri.
"Atas alasan itu makanya mereka tidak kita bawa ke Jakarta," katanya.Saat ini, lanjut Johan, proses pemeriksaan dan penyidikan mereka dilakukan di Akademi Polisi Semarang. Untuk tempat penahanannya, Johan mengatakan hingga saat ini belum ditentukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan mereka bertiga, Kamis (24/11) sekitar pukul 11.30 WIB di halaman parkir DPRD kota Semarang. Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat praktek suap.