REPUBLIKA.CO.ID, PALU- Tim reserse Polda Sulawesi Tengah dan Polres Palu menggeledah rumah kos yang dihuni salah satu terduga terorisme yang ditangkap pada Jumat (25/11) pagi.
Penggeledahan di rumah kos yang dihuni MA alias Sr (27) itu dilakukan di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu sesaat setelah yang bersangkutan ditangkap pada Jumat sekitar pukul 08.00 WITA.
Penggeledahan itu disaksikan oleh tiga warga, termasuk aparat pemerintahan setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, barang bukti yang ditemukan itu diantaranya satu pucuk senjata api laras pendek, enam butir amunisi, sebilah parang besar lengkap sarungnya, kacamata hitam, beberapa lembar pakaian, dan buku-buku.
Senjata api yang diamankan polisi berjenis revolver dan ditemukan di dalam tumpukan pakaian milik terduga MA di kamar tidurnya. Bahkan MA diduga sempat mencoba senjata api laras pendek itu dengan melakukan tembakan sebanyak satu kali di kawasan Jabal Nur, Jalan Soekarno Hatta, Palu Timur pada Oktober 2011.
"Kalau barang buktinya banyak, salah satunya satu pucuk senjata api," kata Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Sulteng Kompol Rostin Tumaloto yang dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Rostin menjelaskan, ketiga pelaku yang ditangkap itu belum bisa dipastikan terlibat dalam aksi terorisme di Tanah Air, khususnya di Sulteng. Ketiga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial Fd (27) dan Ir alias Iw (27), dan MA alias Sr.
Awalnya sempat dikabarkan bahwa satu dari tiga pelaku itu adalah Upik Lawanga, namun kepolisian setempat cepat-cepat membantahnya. "Yang pasti bukan dia (Upik Lawanga)," ujar Rostin.
Ketiga pelaku itu hingga kini masih diamankan aparat gabungan Polda Sulteng untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan para pelaku itu tidak jauh dari kediaman Kapolda Sulteng dan Wakapolda Sulteng, namun belum bisa dipastikan apakah kedua pimpinan polisi itu menjadi target sasaran.