REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Advokasi Partai Amanat Nasional Jawa Tengah siap memberikan pendampingan hukum kepada APS, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (24/11).
"Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Tengah, Kota Semarang, serta Fraksi PAN DPRD Kota Semarang telah melakukan pertemuan untuk membahas permasalahan tersebut," kata Ketua Lembaga Advokasi Partai Amanat Nasional Jawa Tengah Bambang Joyo Supeno di Semarang, Jumat.
Hasil pertemuan tersebut, lanjut dia, pengurus PAN Jawa Tengah akan memberikan pendampingan hukum kepada Ketua Dewan Pimpinan PAN Kota Semarang itu. Menurut dia, lembaga advokasi partai ini akan menelusuri kejadian sesungguhnya dalam kasus dugaan penyuapan yang juga melibat Sekretaris Daerah Kota Semarang serta satu legislator lain di DPRD kota itu.
Ia menjelaskan, dari hasil penelusuran awal belum ditemukan aspek politis yang berkaitan dengan kejadian tersebut. "Untuk sementara kami menyimpulkan kejadian tersebut merupakan perbuatan oknum yang tidak berkaitan dengan unsur politis," katanya.
Dalam kasus ini, ia meminta seluruh pihak tetap menjunjung azas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berjalan. Selain itu, lanjut dia, PAN tidak menoleransi tindakan yang merugikan keuangan negara serta bertentangan dengan hak-hak sosial masyarakat.
Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAN, lanjut dia, APS terancam diberhentikan sementara dari partai jika telah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus ini. "Bahkan, jika pengadilan telah memutuskan yang bersangkutan bersalah, kami akan merekomendasikan pemecatan," katanya.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan dua anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kota Semarang, di halaman Kantor DPRD kota itu, Kamis (24/11) siang. Dua legislator yang ditangkap tersebut masing-masing APS dan S, serta Akhmat Zaenuri, Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga digunakan untuk bertransaksi.